Skip to main content

Hukum Sandiwara menurut Islam

Sandiwara tidak ada hubungan sama sekali dengan generasi terbaik umat ini dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in, bahkan dia adalah bentuk peribadahan paganisme Yunani dan Nashara yang kemudian manyelundup ke dalam tubuh kaum muslimin, maka jelas sekali bahwa syari’at Islam yang suci menolaknya, dan berikut ini beberapa point yang menjelaskan hal tersebut :
Yang Pertama : Merupakan hal yang dimaklumi bahwa amalan terbagi menjadi dua bagian : ibadah dan adat kebiasaan, dan Hukum asal perkara-perkara ibadah tidak disyari’atkan kecuali yang disyari’atkan Alloh, dan hukum asal perkara-perkara adat kebiasaan tidak dilarang kecuali yang dilarang oleh Alloh ( Majmu’ Fatawa 4/196 ).
Bertolak dari hal ini sandiwara tidak lepas dari dua keadaan, sebagai sarana ibadah ( sandiwara Islami ) atau sebagai sarana hiburan, jika dia adalah sebagai sarana ibadah, maka ibadah tidak dibolehkan kecuali dengan nash, dan sandiwara Islami tidak pernah dikenal dalam Islam, maka dia adalah cara-cara ibadah yang diada-adakan, sedangkan Rasulullah  bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini yang bukan darinya maka dia tertolak “ ( Muttafaq Alaih ).
Dari sini bisa disimpulkan bahwa sandiwara-sandiwara Islami yang dipraktekkan oleh jama’ah-jama’ah dakwah adalah merupakan hal yang bid’ah, tidak berdasar sama sekali kepada dalil syar’I, bahkan asalnya adalah dari peribadahan paganisme Yunani dan Nashara, maka nama yang tepat untuk sandiwara Islami ini adalah sandiwara Bid’i.
Yang perlu dijadikan renungan bahwa sandiwara ini dijadikan sarana peribadahan oleh orang-orang kafir karena mereka kosong dari syari’at, adapun kaum muslimin maka mereka memiliki syari’at yang terjaga dari penyelewengan yaitu Kitab dan Sunnah, sehingga kaum muslimin tidak butuh kepada kepada sandiwara dan hal-hal lain yang tidak berdasar kepada Kitab dan Sunnah.
Kaum muslimin menjadikan sandiwara ini sebagai sarana ibadah ketika mereka malas mendalami ilmu syar’i dan merasa berat untuk mengamalkannya, sehingga dengan mudah sandiwara ini masuk ke dalam kaum muslimin.
Begitu lancang kaum muslimin memerankan tokoh-tokoh Islam di panggung-panggung sandiwara, bahkan sampai kepada para nabi dan para malaikat.
Merupakan hal yang telah disaksikan di media-media massa apa yang disebut dengan “ sandiwara Islami “, di situ seorang muslim memerankan sosok seorang musyrik yang menyembah sebatang pohon … dengan tujuan untuk menjelaskan keutamaan tauhid ?!. Kita berlindung kepada Alloh dari kesesatan ini.
Adapun jika dikatakan bahwa sandiwara adalah suatu adat kebiasaan, maka ini merupakan bentuk penyerupaan kepada orang-orang kafir yang mereka adalah musuh-musuh Alloh, sedangkan kita dilarang untuk menyerupai mereka, Rasulullah  bersabda :
مَنْ تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia tergolong mereka “ ( Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Abd bin Humaid dan Thahawy dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Adab Zifaf hal. 205 ).
Alloh telah melarang kaum muslimin dari menyerupai perbuatan mereka :
 أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. “ ( Al-Hadid : 16 ).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “ Firman Aloh “ dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya “ adalah larangan menyerupai mereka secara mutlak “ ( Iqtidha Shirathal Mustaqim hal. 43 ).
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata ; “ Karena inilah Alloh melarang orang-orang yang beriman dari menyerupai orang-orang kafir dalam perkara-perkara pokok dan cabang “ ( Tafsir Ibnu Katsir 4/310 ).
Ibnu Hajar Al-Haitsamy berkata : “ Di antara hal-hal yang menjadikan pelakunya kafir adalah jika berkumpul beberapa orang, kemudian seorang dari mereka duduk di tempat yang lebih tinggi meniru seorang penceramah, kemudian yang lainnya menanyakan masalah-masalah, dalam keadaan mereka mentertawakan dan kemudian memukulinya dengan alat penggali tanah. Atau jika ada yang menirukan seorang pengajar, dia mengambil sebatang kayu kemudian orang-orang duduk di sekelilingnya seperti anak-anak kecil, mereka tertawakan dan mereka hina … “ ( Al-I’lam Biqowathi’il Islam hal. 362 ).
Yang Kedua : Sandiwara tidak pernah lepas dari kedustaan, sedangkan dusta adalah perbuatan yang diharamkan, dan jiwa manusia wajib dibiasakan berbuat jujur dan meninggalkan kedustaan, maka cerita-cerita dusta akan melatih jiwa untuk berdusta dan tidak meninggalkan perbuatan dusta.
Rasulullah  bersabda :
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah orang yang bicara dan berdusta untuk membuat orang-orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia “ ( Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya : 19191 , Abu Dawud dalam Sunannya : 4338 dan Tirmidzy dalam Sunannya : 2237 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghayatul Maram : 376 ).
Dan jika sandiwara ini menggambarkan suatu kejadian nyata maka ini termasuk المحاكاة ( menirukan perbuatan orang lain ) yang dilarang secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah  :
مَا أُحِبُّ أَنِّي حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَأَنَّ لِي كَذَا وَكَذَا
“Aku tidak suka menirukan seseorang walaupun aku mendapatkan ini dan itu “ ( Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya : 23816 , Abu Dawud dalam Sunannya : 4232 dan Tirmidzy dalam Sunannya : 2426 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahihul Jami’ 2/968 ).
Al-Imam An-Nawawi berkata : “ Termasuk ghibah yang diharamkan adalah المحاكاة ( menirukan perbuatan orang lain ), seperti seorang yang berjalan seperti pincang atau menunduk atau yang semacamnya dengan menirukan perbuatan orang yang dihinanya, semua itu disepakati keharamannya “ ( Al-Adzkar hal. 490 ).
Maka jelaslah bahwa menirukan perbuatan orang sangat dibenci dalam Islam, dan dia adalah perbuatan yang menyakitkan bagi orang yang ditirukan, karena tabiat manusia merasa tidak suka menyaksikan siapa saja yang menirukannya walaupun yang ditirukan itu adalah perbuatan terpuji. Perbuatan ini adalah pelanggaran kehormatan terhadap seorang muslim, sedangkan Rasulullah  bersabda :
كل المسلم على المسلم حرام دمه و ماله و عرضه
“Setiap muslim haram darah, harta dan kehormatannya atas muslim yang lainnya“ ( Diriwayatkan Tirmidzy dalam Sunannya : 1850 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahihul Jami’ 2/1136 ).
Suatu pertanyaan kepada para pendukung dan penggemar sandiwara : Apakah dia rela dia ditirukan perbuatannya dihadapannya ketika dia sedang bicara dengan istrinya, atau sedang melakukan suatu kemaksiatan atau apa saja dari fase-fase kehidupannya ?!.
Yang Ketiga : Muruah ( tata krama dan kesopanan ) termasuk maksud-maksud dari syari’at, syari’at Islam mengajak kepada akhlaq-akhlaq yang mulia dan melarang dari akhlaq-akhlaq yang rendah dan hina, adapun pelaku sandiwara, teater dan semisalnya maka begitu banyak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar kesopanan, bahkan ada yang memerankan orang tolol, orang gila, dan sebagainya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “ Adapun orang yang berbicara dengan perkataan dusta, untuk membuta orang-orang tertawa, atu untuk maksud yang lain, maka dia telah bermaksiat kepada Alloh dan RasulNya, Bahz bin Hakim meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi  bersabda :
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah orang yang bicara dan berdusta untuk membuat orang-orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia “ ( Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya : 19191 , Abu Dawud dalam Sunannya : 4338 dan Tirmidzy dalam Sunannya : 2237 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghayatul Maram : 376 ).
Ibnu Mas’ud berkata : “ Sesungguhnya kedustaan tidak pantas dilakukan dalam hal serius dan santai, jangan sampai seorang dari kalian memberikan janji kepada anak kecil kemudian tidak menepatinya “.
Maka pelaku perbuatan ini pantas mendapatkan hukuman syar’i agar jera kepada perbuatannya “ ( Majmu’ Fatawa 32/255-256 ).
Yang Keempat : Ketika marak cerita-cerita dusta di kalangan para penceramah di zaman Amirul Mukminin Umar bin Khaththab , maka beliau melarangnya, dan sangat mengingkari perbuatan-perbuatan para tukang ceramah yang memakainya.
Begitu banyak rentetan perkataan para ulama dalam mengingkari cerita-cerita dusta itu, mereka jelaskan bahwa itu adalah kedustaan, mempermainkan akal, dan sekaligus mencoreng keluhuran Islam serta menumbuhkan banyak sekali hadits-hadits palsu.
Alloh telah mencukupkan kita dari kisah-kisah dusta ini dengan Al-Qur’an yang di dalamnya penuh dengan kisah-kisah yang benar, bahkan di dalamnya terdapat kisah yang terbaik.
Para ulama banyak menulis peringatan kepada umat tentang para pembuat hadits palsu dan cerita dusta karena besarnya bahaya mereka dan sangatnya pengaruh jelek mereka.
Tetapi , ternyata pada zaman ini, kembalilah cerita-cerita dusta itu dengan pakaian yang baru, kalau dulu dengan nama hadits palsu, maka sekarang dengan sandiwara dusta ( walaupun sebagian kaum muslimin dan jama’ah-jama’ah Islam menamakannya dengan nama “ sandiwara Islami “ sebagai sarana untuk dakwah !!! ).

Comments