Sandiwara dengan segala macam bentuknya begitu marak di kalangan
kaum muslimin, bahkan sudah menjadi bagian kehidupan mereka, begitu banyak
pakar-pakarnya dan sarana-sarana penayangannya : di radio, televisi,
panggung-panggung pertunjukan, dan bahkan di semua tempat.
Sandiwara begitu banyak menyibukkan kehidupan kaum muslimin: sebagi pemain,
pendengar, dan pemirsa, bahkan banyak sekolah-sekolah sandiwara di lembaga
pendidikan maupun di sanggar-sanggar yang menelorkan para pemain-pemain
panggung, artis-artis film maupun sinetron, bahkan sandiwara dengan segala
bentuknya merupakan sarana yang empuk untuk mengeruk keuntungan yang besar.
Di samping itu banyak dari jama’ah-jama’ah dakwah yang menjadikan sandiwara
sebagai sarana dakwah mereka, bahkan menjadi “ ketrampilan wajib “ bagi
da’i-da’i mereka.
Begitu dalam pengaruh sandiwara ini ke dalam tubuh kaum muslimin sehingga siapa
yang tidak suka kepadanya dikatakan sebagai orang yang ketinggalan jaman.
Karena inilah maka kami melihat pentingnya menjelaskan kedudukan sandiwara
dalam pandangan syar’I, karena setiap gerak-gerik seorang muslim wajib
berlandaskan aturan-aturan syar’I dan berada dalam ruang lingkup adab-adab
Islami.
ASAL USUL SANDIWARA
Sandiwara
pada awalnya merupakan bagian dari ritual orang-orang Yunani yang menganut
paganisme ( penyembahan kepada berhala ) sebagaimana dalam Mu’jam Mufashshal
2/1149-1150 .
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan dalam kitabnya Iqtidha’ Shirathal
Mustaqim 1/478 apa yang dilakukan oleh orang-orang Nashara pada perayaan hari
raya mereka, mereka mengeluarkan daun-daun Zaitun dan yang semisalnya dengan
maksud untuk menyerupai perbuatan Al-Masih ketika masuk ke Baitul Maqdis.
Kemudian berkembanglah sandiwara ini di gereja-gereja sebagai bagian dari
ritual gereja dengan nama tragedi dan teater.
Pada abad kelima belas Hijriyyah sekarang ini berkembanglah model-model
sandiwara Islami di lembaga-lembaga pendidikan Islam bahkan di jama’ah-jama’ah
dakwah, bahkan banyak dijumpai group-group teater “ Islami “. Mereka tidak
segan-segan memerankan para tokoh-tokoh Islam dari kalangan ulama terdahulu
sampai para sahabat, bahkan para nabi dan malaikat !.
MACAM-MACAM SANDIWARA
Sandiwara secara umum terbagi
menjadi dua bagian :
1. Sandiwara agama yang terbagi menjadi dua :
a. Tragedi, untuk menggambarkan peristiwa-peristiwa duka.
b. Teater
2. Sandiwara yang bersifat hiburan terbagi menjadi dua :
a. Komedi, untuk menggambarkan hal-hal yang lucu.
b. Melodrama atau Drama, untuk menggambarkan hal-hal yang menegangkan.
Kemudian berkembanglah nama-nama Islami untuk model-model sandiwara, seperti
sandiwara Islami, teater Islami, sinetron Islami, drama Islami, …
HUKUM SANDIWARA
Sandiwara
tidak ada hubungan sama sekali dengan generasi terbaik umat ini dari kalangan
sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in, bahkan dia adalah bentuk peribadahan
paganisme Yunani dan Nashara yang kemudian manyelundup ke dalam tubuh kaum
muslimin, maka jelas sekali bahwa syari’at Islam yang suci menolaknya, dan
berikut ini beberapa point yang menjelaskan hal tersebut :
Yang Pertama : Merupakan hal yang dimaklumi bahwa amalan terbagi menjadi dua
bagian : ibadah dan adat kebiasaan, dan Hukum asal perkara-perkara ibadah tidak
disyari’atkan kecuali yang disyari’atkan Alloh, dan hukum asal perkara-perkara
adat kebiasaan tidak dilarang kecuali yang dilarang oleh Alloh ( Majmu’ Fatawa
4/196 ).
Bertolak dari hal ini sandiwara tidak lepas dari dua keadaan, sebagai sarana
ibadah ( sandiwara Islami ) atau sebagai sarana hiburan, jika dia adalah
sebagai sarana ibadah, maka ibadah tidak dibolehkan kecuali dengan nash, dan
sandiwara Islami tidak pernah dikenal dalam Islam, maka dia adalah cara-cara
ibadah yang diada-adakan, sedangkan Rasulullah e bersabda
:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini yang bukan
darinya maka dia tertolak “ ( Muttafaq Alaih ).
Dari sini bisa disimpulkan bahwa sandiwara-sandiwara Islami yang dipraktekkan
oleh jama’ah-jama’ah dakwah adalah merupakan hal yang bid’ah, tidak berdasar
sama sekali kepada dalil syar’I, bahkan asalnya adalah dari peribadahan
paganisme Yunani dan Nashara, maka nama yang tepat untuk sandiwara Islami ini
adalah sandiwara Bid’i.
Yang perlu dijadikan renungan bahwa sandiwara ini dijadikan sarana peribadahan
oleh orang-orang kafir karena mereka kosong dari syari’at, adapun kaum muslimin
maka mereka memiliki syari’at yang terjaga dari penyelewengan yaitu Kitab dan
Sunnah, sehingga kaum muslimin tidak butuh kepada kepada sandiwara dan hal-hal lain
yang tidak berdasar kepada Kitab dan Sunnah.
Kaum muslimin menjadikan sandiwara ini sebagai sarana ibadah ketika mereka
malas mendalami ilmu syar’i dan merasa berat untuk mengamalkannya, sehingga
dengan mudah sandiwara ini masuk ke dalam kaum muslimin.
Begitu lancang kaum muslimin memerankan tokoh-tokoh Islam di panggung-panggung
sandiwara, bahkan sampai kepada para nabi dan para malaikat.
Merupakan hal yang telah disaksikan di media-media massa apa yang disebut
dengan “ sandiwara Islami “, di situ seorang muslim memerankan sosok seorang
musyrik yang menyembah sebatang pohon … dengan tujuan untuk menjelaskan
keutamaan tauhid ?!. Kita berlindung kepada Alloh dari kesesatan ini.
Adapun jika dikatakan bahwa sandiwara adalah suatu adat kebiasaan, maka ini merupakan
bentuk penyerupaan kepada orang-orang kafir yang mereka adalah musuh-musuh
Alloh, sedangkan kita dilarang untuk menyerupai mereka, Rasulullah e bersabda
:
مَنْ تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia tergolong mereka
“ ( Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Abd bin Humaid dan
Thahawy dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Adab Zifaf hal. 205 ).
Alloh telah melarang kaum muslimin dari menyerupai perbuatan mereka :
] أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ[
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka),
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al
Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang
fasik. “ ( Al-Hadid : 16 ).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “ Firman Aloh “ dan janganlah mereka
seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya “
adalah larangan menyerupai mereka secara mutlak “ ( Iqtidha Shirathal Mustaqim
hal. 43 ).
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata ; “ Karena inilah Alloh melarang orang-orang yang
beriman dari menyerupai orang-orang kafir dalam perkara-perkara pokok dan
cabang “ ( Tafsir Ibnu Katsir 4/310 ).
Ibnu Hajar Al-Haitsamy berkata : “ Di antara hal-hal yang menjadikan pelakunya
kafir adalah jika berkumpul beberapa orang, kemudian seorang dari mereka duduk
di tempat yang lebih tinggi meniru seorang penceramah, kemudian yang lainnya menanyakan
masalah-masalah, dalam keadaan mereka mentertawakan dan kemudian memukulinya
dengan alat penggali tanah. Atau jika ada yang menirukan seorang pengajar, dia
mengambil sebatang kayu kemudian orang-orang duduk di sekelilingnya seperti
anak-anak kecil, mereka tertawakan dan mereka hina … “ ( Al-I’lam Biqowathi’il
Islam hal. 362 ).
Yang Kedua : Sandiwara tidak pernah lepas dari kedustaan, sedangkan dusta
adalah perbuatan yang diharamkan, dan jiwa manusia wajib dibiasakan berbuat
jujur.

Comments
Post a Comment